Transparansi Diragukan, Aturan Pengupahan Hanya Akan Jadi Pepesan Kosong
Minggu, 28 Februari 2021 - 22:02 WIB
Baca juga: Upah Dipangkas, Serikat Pekerja Ingatkan Daya Beli Rakyat Bakal Terhempas
“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.
Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi pekerja selama ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.
Adanya Permenaker ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan, Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.
“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.
Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi pekerja selama ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.
Adanya Permenaker ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan, Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.
“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
(ind)
Lihat Juga :