Transparansi Diragukan, Aturan Pengupahan Hanya Akan Jadi Pepesan Kosong

Minggu, 28 Februari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Transparansi Diragukan,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19). Aturan ini dinilai tak melindungi hak pekerja dan buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, Permenaker ini memberikan kriteria industri padat karya tertentu yaitu yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Tertulis juga, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh, berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja atau Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Baca juga: Buruh Menjerit, Aturan Upah Baru Bikin Hidup Kian Terhimpit

Namun, Mirah meragukan implementasinya dan menyebut bahwa ketentuan ini hanya akan menjadi pepesan kosong bagi para pekerja. “Ketentuan ini cuma akan menjadi pepesan kosong bagi pekerja atau buruh, karena tidak mungkin pengusaha akan benar-benar transparan kepada pekerjanya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Sebab menurut Mirah, bagaimana pekerja atau buruh bisa mengetahui dan mempercayai bahwa persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi yang disebut paling sedikit sebesar 15%. Sementara akses informasi keuangan perusahaan selama ini selalu ditutupi dan menjadi hal yang tabu untuk diketahui oleh pekerja.

Baca juga: Upah Dipangkas, Serikat Pekerja Ingatkan Daya Beli Rakyat Bakal Terhempas

“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.

Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi pekerja selama ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.

Adanya Permenaker ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan, Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.



“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved