Transparansi Diragukan, Aturan Pengupahan Hanya Akan Jadi Pepesan Kosong
Minggu, 28 Februari 2021 - 22:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19). Aturan ini dinilai tak melindungi hak pekerja dan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, Permenaker ini memberikan kriteria industri padat karya tertentu yaitu yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Tertulis juga, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh, berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja atau Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Namun, Mirah meragukan implementasinya dan menyebut bahwa ketentuan ini hanya akan menjadi pepesan kosong bagi para pekerja. “Ketentuan ini cuma akan menjadi pepesan kosong bagi pekerja atau buruh, karena tidak mungkin pengusaha akan benar-benar transparan kepada pekerjanya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Sebab menurut Mirah, bagaimana pekerja atau buruh bisa mengetahui dan mempercayai bahwa persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi yang disebut paling sedikit sebesar 15%. Sementara akses informasi keuangan perusahaan selama ini selalu ditutupi dan menjadi hal yang tabu untuk diketahui oleh pekerja.
“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.
Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi pekerja selama ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.
Adanya Permenaker ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan, Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.
“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, Permenaker ini memberikan kriteria industri padat karya tertentu yaitu yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Tertulis juga, perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh, berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja atau Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Namun, Mirah meragukan implementasinya dan menyebut bahwa ketentuan ini hanya akan menjadi pepesan kosong bagi para pekerja. “Ketentuan ini cuma akan menjadi pepesan kosong bagi pekerja atau buruh, karena tidak mungkin pengusaha akan benar-benar transparan kepada pekerjanya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Sebab menurut Mirah, bagaimana pekerja atau buruh bisa mengetahui dan mempercayai bahwa persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi yang disebut paling sedikit sebesar 15%. Sementara akses informasi keuangan perusahaan selama ini selalu ditutupi dan menjadi hal yang tabu untuk diketahui oleh pekerja.
“Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid 19,” kata Mirah.
Mirah juga mempertanyakan bagaimana jika para pekerja akhirnya tidak sepakat dalam musyawarah. Apalagi, posisi pekerja selama ini juga sangat rentan terhadap intimidasi dari pengusaha.
Adanya Permenaker ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Bahkan, Mirah meyakini jika musyawarah hanya akan menjadi istilah kemasan saja.
“Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerja atau buruh,” kata Mirah.
(ind)
tulis komentar anda