Pabrik Miras Dibolehkan di 4 Provinsi tapi Produknya Bakal Nyebar, Piye Jal?
Minggu, 28 Februari 2021 - 23:09 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk tata cara investasi di Indonesia termasuk salah satunya adalah minuman beralkohol (minol) di beberapa wilayah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pelonggaran aturan investasi di sektor minol tidak berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Justru pelonggaran minol ini akan berefek negatif ke depannya.
"Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pelonggaran aturan investasi di sektor minol tidak berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Justru pelonggaran minol ini akan berefek negatif ke depannya.
"Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi
Lihat Juga :