Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejak 2 Februari 2021 lalu, regulasi tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Negara, salah satu yang dibahas terkait investasi minuman keras (miras) .

Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol.

Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.



Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengatakan, investasi miras memang seharusnya disesuaikan dengan daerahnya.

“Karena mestinya kan sesuai dengan kedaerahannya juga ya kalau investasi miras, tapi kalau saya sih pada dasarnya gitu ya, kalau saya memang tidak setuju,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Akan tetapi, menurut Faisal, miras merupakan barang yang konsumsinya dikendalikan oleh pemerintah melalui cukai. “Investasi mungkin saja bisa dilakukan tetapi dikenakan pajak yang tinggi untuk miras ini,” ujar Faisal.



Lanjut dia, walau ada demand bagaimana pun miras tetap mempunyai efek negatif yang besar. Oleh karena itu, mestinya konsumsi miras harus tetap dikendalikan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)