Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi
Minggu, 28 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejak 2 Februari 2021 lalu, regulasi tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Negara, salah satu yang dibahas terkait investasi minuman keras (miras) .
Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol.
Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Tolak Perpres Miras, MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan
Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengatakan, investasi miras memang seharusnya disesuaikan dengan daerahnya.
Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol.
Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Tolak Perpres Miras, MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan
Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengatakan, investasi miras memang seharusnya disesuaikan dengan daerahnya.
Lihat Juga :