Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Senin, 01 Maret 2021 - 18:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan. Di antaranya, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. ( Baca juga:Gans! Sekarang Beli Rumah Seharga Rp2 Miliar Bebas Pajak )

Kemudian kata dia, subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.



"Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).

Dia juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50% untuk rumah Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. ( Baca juga:6.050 Menara Telekomunikasi Telkomsel Beralih Kepemilikan ke Tangan Mitratel )

"Dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif," tandas dia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More