Gans! Sekarang Beli Rumah Seharga Rp2 Miliar Bebas Pajak

Senin, 01 Maret 2021 - 17:07 WIB
loading...
Gans! Sekarang Beli...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN ) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Pemberian insentif itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Insentif itu diberikan untuk rumah dengan jenis rumah tapak atau rumah susun. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. ( Baca juga:Hore! Setelah Bebas DP, Kini Pemerintah Hapus Pajak Beli Rumah )

"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Lanjutnya, insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya juga cukup besar.

Pasalnya, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja. ( Baca juga:Kontak Tembak di Mile 53 PT Freeport Tembagapura, 1 Anggota KKB Joni Botak Tertembak )

"Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)