Bikin Aturan Baru, Erick Thohir Tutup Celah Lobi-lobi Direksi BUMN
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:35 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan aturan baru PMN untuk menutup celah lobi-lobi politik direksi hingga komisaris BUMN. Keyakinan itu diperkuat oleh regulasi yang tengah digodok Kementerian BUMN.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korpirasi yang harus dilakukan secara transparan," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Regulasi yang maksud adalah Peraturan Menteri BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana, untuk pengolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol dan pengolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN. Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu, lalu kita Kementerian (BUMN) tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan, kita harus menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korpirasi yang harus dilakukan secara transparan," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Regulasi yang maksud adalah Peraturan Menteri BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berkaitan dengan pengolaan, restrukturisasi, dan aksi korporasi perseroan pelat merah. Beleid ini diyakini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN.
Bahkan, beleid itu juga mempermudah Kementerian terkait untuk memberi penugasan kepada BUMN. Termasuk lembaga audit keunagan seperi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menjalankan tugasnya.
Ada tiga garis besar skema PMN yang nantinya diatur dalam aturan baru Erick Thohir. Dimana, untuk pengolaan PMN, dana segar itu akan diberikan pemerintah kepada perseroan untuk menjalankan programnya. Meski begitu, dana penugasan itu akan diawali dengan persetujuan Kementerian terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penugasan harus ditandatangani, penugasannya oleh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut," katanya.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol dan pengolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN. Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.
(nng)
tulis komentar anda