Bos BKPM: Penyusunan Aturan Investasi Minol Libatkan Stakeholders

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:57 WIB
"Menyangkut pemerintah dalam proses penyusunan sudah barang tentu tadi saya jelaskan kami libatkan stakeholder berikan masukannya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga membantah jika pencabutan aturan investasi miras ini karena kurang konsistennya pemerintah. Justru sebaliknya, pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk kepentingan negara.

"Dan untuk satu ini untuk lampiran nomor 3 perkembangan terakhir, ini bukan persoalan tidak konsistensi saja. Tapi kita harus bisa melihat mana kepentingan negara lebih besar," jelasnya.

Baca juga: Gus Miftah Bicara Soal Miras yang Diperbolehkan, Begini Penjelasannya

Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan. "Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini," kata Bahlil.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!