Siap-siap! BRI RUPS Bulan Ini, Bahas 4 Agenda Apa Saja?
Kamis, 04 Maret 2021 - 11:02 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Adapun RUPST akan dilakukan pada Kamis (23/3/2021) di Kantor Pusat BRI, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat empat mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan program bina lingkungan tahun buku 2020.
Selain itu, persetujuan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
Mata acara kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020, dimana sesuai Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS.
Mata acara ketiga, penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2021, serta tantiem untuk tahun buku 2020, bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
Mata acara keempat, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan program kemitraan dan program bina lingkungan untuk tahun 2021.
Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat empat mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan program bina lingkungan tahun buku 2020.
Selain itu, persetujuan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
Mata acara kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2020, dimana sesuai Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS.
Mata acara ketiga, penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2021, serta tantiem untuk tahun buku 2020, bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
Mata acara keempat, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan program kemitraan dan program bina lingkungan untuk tahun 2021.
Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
tulis komentar anda