Tiga Daya Tarik LPI Ini Bisa Memikat Investor Asing

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:28 WIB
Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam UU. Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut.

Baca Juga: Menhub Sodorkan Proyek Bandara hingga MRT untuk Dibiayai LPI

Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset. Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.

Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!