Tiga Daya Tarik LPI Ini Bisa Memikat Investor Asing
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah mencatat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) memiliki daya tarik tersendiri bagi investor asing . Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi keunggulan LPI.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI Darwin Cyril Noerhadi menyebut, tiga keunggulan LPI adalah legitimasi atau kekuatan hukum, tata kelola, dan mandat. "Satu, legitimacy, INA yang lahir dari UU Cipta Kerja memberikan kekuatan hukum yang kokoh. Kedua, governance atau tata kelola," ujar Darwin Kamis (4/3/2021).
LPI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, lembaga pengelola investasi ini lahir dari rahim Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020.
Ihwal tata kelola, Darwin meyakini, LPI memiliki tata kelola yang baik. Pihaknya berusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Sementara terkait mandat, LPI dapat menjadi mitra kerja bagi investor. “Mudah-mudahan dengan pendirian INA berbasis UU dengan proses persiapan yang cukup banyak, menampung minat ataupun persoalan-persoalan yang ada dengan solusi-solusinya, mudah-mudahan INA bisa berjalan sesuai dengan harapan," kata dia.
Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam UU. Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut.
Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset. Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI Darwin Cyril Noerhadi menyebut, tiga keunggulan LPI adalah legitimasi atau kekuatan hukum, tata kelola, dan mandat. "Satu, legitimacy, INA yang lahir dari UU Cipta Kerja memberikan kekuatan hukum yang kokoh. Kedua, governance atau tata kelola," ujar Darwin Kamis (4/3/2021).
LPI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, lembaga pengelola investasi ini lahir dari rahim Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020.
Ihwal tata kelola, Darwin meyakini, LPI memiliki tata kelola yang baik. Pihaknya berusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Sementara terkait mandat, LPI dapat menjadi mitra kerja bagi investor. “Mudah-mudahan dengan pendirian INA berbasis UU dengan proses persiapan yang cukup banyak, menampung minat ataupun persoalan-persoalan yang ada dengan solusi-solusinya, mudah-mudahan INA bisa berjalan sesuai dengan harapan," kata dia.
Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam UU. Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut.
Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset. Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
(akr)
tulis komentar anda