Tiga Daya Tarik LPI Ini Bisa Memikat Investor Asing
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:28 WIB
Pemerintah mencatat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) memiliki daya tarik tersendiri bagi investor asing. Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi keunggulan LPI. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mencatat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) memiliki daya tarik tersendiri bagi investor asing . Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi keunggulan LPI.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI Darwin Cyril Noerhadi menyebut, tiga keunggulan LPI adalah legitimasi atau kekuatan hukum, tata kelola, dan mandat. "Satu, legitimacy, INA yang lahir dari UU Cipta Kerja memberikan kekuatan hukum yang kokoh. Kedua, governance atau tata kelola," ujar Darwin Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
LPI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, lembaga pengelola investasi ini lahir dari rahim Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020.
Ihwal tata kelola, Darwin meyakini, LPI memiliki tata kelola yang baik. Pihaknya berusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Sementara terkait mandat, LPI dapat menjadi mitra kerja bagi investor. “Mudah-mudahan dengan pendirian INA berbasis UU dengan proses persiapan yang cukup banyak, menampung minat ataupun persoalan-persoalan yang ada dengan solusi-solusinya, mudah-mudahan INA bisa berjalan sesuai dengan harapan," kata dia.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI Darwin Cyril Noerhadi menyebut, tiga keunggulan LPI adalah legitimasi atau kekuatan hukum, tata kelola, dan mandat. "Satu, legitimacy, INA yang lahir dari UU Cipta Kerja memberikan kekuatan hukum yang kokoh. Kedua, governance atau tata kelola," ujar Darwin Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
LPI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, lembaga pengelola investasi ini lahir dari rahim Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020.
Ihwal tata kelola, Darwin meyakini, LPI memiliki tata kelola yang baik. Pihaknya berusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Sementara terkait mandat, LPI dapat menjadi mitra kerja bagi investor. “Mudah-mudahan dengan pendirian INA berbasis UU dengan proses persiapan yang cukup banyak, menampung minat ataupun persoalan-persoalan yang ada dengan solusi-solusinya, mudah-mudahan INA bisa berjalan sesuai dengan harapan," kata dia.
Lihat Juga :