Injak Usia 1 Dekade, Forum Zakat Siap Jawab 3 Tantangan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:04 WIB
“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik," terang Arif.
Baca juga: 5 Drama Korea yang Ajarkan Cara Mengatur Keuangan
Terakhir Arif memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses terhadap jaringan pemerintah untuk melakukan aksi kemanusiaan global.
“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada Undang-Undang baru nanti - apabila dibahas oleh DPR - dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” papar Arif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga: 5 Drama Korea yang Ajarkan Cara Mengatur Keuangan
Terakhir Arif memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses terhadap jaringan pemerintah untuk melakukan aksi kemanusiaan global.
“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada Undang-Undang baru nanti - apabila dibahas oleh DPR - dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” papar Arif.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman.
(ind)
Lihat Juga :