BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Baca Juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar

Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!