BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
"Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," ujar Roso Daras di Jakarta, Minggu (7/3/2021)

Menurut dia, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo "Segitiga No. 7".

Baca Juga: Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

JPKL membuat petisi ini agar BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, dengan mencermati bahwa selama ini masyarakat Indonesia kurang peka terhadap bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat.

Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!