Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat

Senin, 08 Maret 2021 - 15:04 WIB
Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Relawan Jokowi: Manuver Moeldoko Salah, KLB Demokrat Justru Untungkan SBY-AHY

"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan secara elektronik," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!