Asuransi Cover Lahan Pertanian di Salatiga

Senin, 08 Maret 2021 - 15:46 WIB
Asuransi Cover Lahan Pertanian di Salatiga
SALATIGA - Sektor pertanian di Kota Salatiga, Jawa Tengah, sudah tercover asuransi. Kementerian Pertanian memberikan apresiasi terhadap hal tersebut. Sebab, petani kini bisa beraktivitas dengan tenang. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Petani di Salatiga kini tidak perlu khawatir terjadi gagal panen saat ada perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, atau serangan hama. Karena, lahan pertanian mereka terkover asuransi. Petani dijamin tidak menderita kerugian," katanya, Senin (8/3/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengutarakan pernyataan tersebut. "Asuransi adalah bagian mitigasi bencana. Asuransi akan memberikan klaim sebesar Rp6 juta per hektar yang bisa dimanfaatkan petani untuk tanam kembali," katanya.



Ditambahkannya, asuransi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu petani. Khususnya dalam menjaga produksi pertanian.

"Keseriusan pemerintah ini juga bisa dilihat dari subsidi yang diberikan. Dengan subsidi, premi yang harus dibayarkan petani menjadi lebih ringan lagi. Sedangkan klaim yang bisa didapat tetap Rp6 juta per hektar," ujarnya.

Kota Salatiga termasuk daerah yang mendapat alokasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh Kementerian Pertanian (Kementan RI) 2021.

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Salatiga Nunuk Dartini mengatakan dari alokasi anggaran AUTP 2021 terbagi untuk pelaku usaha tanaman pangan, peternakan, dan perikanan.

"Kami sudah melaksanakan program itu meski belum 100 persen. Untuk petani baru 40 persen, terus perikanan sudah 60-70 persen lalu sisanya peternakan. Tetapi itu belum 100 persen semua," katanya.

Menurut Nunuk, dengan mengikuti program AUTP 2021 terdapat banyak manfaat yang diperoleh petani. Ia mencontohkan, jika seorang petani pada bidang apapun mengalami gagal panen maka berhak mendapatkan ganti rugi.

Ia menambahkan, syarat petani agar bisa mengklaim atas kerugian yang dialami harus tergabung dalam suatu kelompok tani pada wilayah kecamatan atau kelurahan masing-masing.

"Contoh habis menanam padi kebanjiran, atau bencana lainnya. Kemudian memiliki hewan ternak mati terkena penyakit itu semua bisa diganti sesuai klaimnya dalam bentuk subsidi uang," katanya. (CM)
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More