Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!
Senin, 08 Maret 2021 - 16:04 WIB
JAKARTA - Kelakuan debt collector pinjaman online ilegal semakin menjadi-jadi, bahkan sampai mengancam keluarga pihak lain. Khususnya keluarga teman dari si peminjam.
Salah satunya kabar viral di Twitter dari akun @ordinarywmnn soal ancaman debt collector dengan menggunakan foto anaknya. Kasus itu bermula ketika pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih utang sang teman. ( Baca juga:Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar )
Debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Atas kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur.
"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal. Meminjam dari pinjaman online ilegal berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam.
"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan. Karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses semua kontak di HPnya," jelas Tongam.
Dia juga meminta agar jangan sampai ada lagi yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman. "Kami sangat mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan. Namun untuk tips dia menyarankan agar konsumen memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK. ( Baca juga:Miliarder Prancis Olivier Dassault Tewas dalam Kecelakaan Tragis Helikopter )
"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collectornya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari beberapa waktu lalu.
Salah satunya kabar viral di Twitter dari akun @ordinarywmnn soal ancaman debt collector dengan menggunakan foto anaknya. Kasus itu bermula ketika pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih utang sang teman. ( Baca juga:Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar )
Debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Atas kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur.
"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal. Meminjam dari pinjaman online ilegal berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam.
"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan. Karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses semua kontak di HPnya," jelas Tongam.
Dia juga meminta agar jangan sampai ada lagi yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman. "Kami sangat mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan. Namun untuk tips dia menyarankan agar konsumen memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK. ( Baca juga:Miliarder Prancis Olivier Dassault Tewas dalam Kecelakaan Tragis Helikopter )
"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collectornya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari beberapa waktu lalu.
(uka)
tulis komentar anda