PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah

Senin, 08 Maret 2021 - 16:36 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021 dimana terjadi perluasan dengan tambahan tiga daerah. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga; Kemendagri: PPKM Skala Mikro Diperpanjang karena Efektif Tekan Kasus Covid-19



Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro

"PPKM Mikro kita perpanjang dimana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!