Simak! Kriteria PNS yang Boleh Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Senin, 08 Maret 2021 - 20:20 WIB
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda