Simak! Kriteria PNS yang Boleh Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Senin, 08 Maret 2021 - 20:20 WIB
Ilustrasi. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Miraj dan Nyepi
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Resmi! Ini Surat Larangan PNS Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Resmi! Ini Surat Larangan PNS Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi
Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
Lihat Juga :