Simak! Kriteria PNS yang Boleh Liburan ke Luar Kota saat Isra Miraj & Nyepi

Senin, 08 Maret 2021 - 20:20 WIB
Ilustrasi. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah kembali membuat kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Miraj dan Nyepi

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.



Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:

1. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.



2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya

Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More