Airlangga Larang PNS ke Luar Kota Saat Isra Miraj dan Nyepi

Senin, 08 Maret 2021 - 16:49 WIB
loading...
Airlangga Larang PNS ke Luar Kota Saat Isra Miraj dan Nyepi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan itu tentu saja berdampak pada aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa PPKM mikro berlangsung.

Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN. Adapun larang bepergian itu terkait pada hari Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret dan Nyepi yang dirayakan pada tanggal 14 Maret. ( Baca juga:PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah )

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri BUMD, dan BUMN yang bepegian saat Isra Miraj dan Nyepi," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia menekankan kebijakan pelarangan kegiatan bepegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Peusahaan swasta sudah memberikan surat ederan untuk tidak berpegian kepada karyawannya.

"Swasta ada imbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.

Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. ( Baca juga:Kebakaran di Pasar Lama Tangerang, 1 Tewas Kesetrum Listrik Usai Api Padam )

Kegiatan belajar-mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)