Waspada! 100 Domain Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sudah Diblokir
Senin, 08 Maret 2021 - 21:57 WIB
Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.
Baca Juga: Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti
Masyarakat saat ini harus lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.
Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.
Baca Juga: Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti
Masyarakat saat ini harus lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.
Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.
(akr)
Lihat Juga :