19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:17 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya penyederhanaan birokrasi dengan membubarkan lembaga non-struktural (LNS) yang fungsinya dinilai tumpang tindih. Pada tahun ini pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang (UU). ( Baca juga: SDM Jadi Kunci Utama! Kemenko Perekonomian Sahkan Peta Okupasi Logistik Nasional & Supply Chain )
"(Ada) 19 (LNS) yang sedang kita ajukan (pembubarannya) ke DPR, karena itu pembentukan badan/lembaga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas sebab itu produk daripada undang-undang,” kata Tjahjo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
"(Ada) 19 (LNS) yang sedang kita ajukan (pembubarannya) ke DPR, karena itu pembentukan badan/lembaga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas sebab itu produk daripada undang-undang,” kata Tjahjo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).
Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada sembilan LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Lihat Juga :