19 Lembaga yang Dianggap Mubazir Bakal Dibubarkan

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:17 WIB
Kemudian pada tahun 2017 terdapat dua LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.

Sebelumnya Tjahjo mengatakan bahwa alasan pembubaran sering kali disebakan oleh keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien. Kemudian adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.

Lalu alasan lainnya adalah kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan. Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi. ( Baca juga: Periksa iPhone Anda, WhatsApp Berhenti Dukung iPhone Lawas )

“Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan, namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!