Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05 WIB
"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%," tulis Pasal 61 aturan tersebut. ( Baca juga:Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat )
Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.
Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.
Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
(uka)
Lihat Juga :