Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:26 WIB
“Kami rasa itu angka yang sangat besar dan tidak wajar. Karena kalau kita melihat dari sisi kerumitan, jelas bahwa kasus ini tidak rumit dan sejak awal kita sudah sampaikan ingin membayar utang dan tidak melakukan restrukturisasi,” jelas Rizky.

Oleh karena itu, tambah Rizky, Majelis Hakim akan memusyawarahkan berapa besaran imbalan yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada tim Pengurus. Jika jumlah imbalan tersebut telah disepakati kedua belah pihak, maka Pencabutan PKPU dapat dilakukan.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) GRP Nur Holik menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap penundaan sidang. Apalagi penundaan tersebut didasari oleh permintaan fee Pengurus yang terlalu besar.

“Dengan adanya ajuan fee yang besar itu tentu tidak sesuai dengan itikad baik dan berdampak terhadap pekerja,” ujar Nur Holik saat dihubungi via telepon pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!