Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:26 WIB
Menurut Nur Holik, apabila jumlah Rp80 Miliar disetujui, hal tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pekerja GRP yang berjumlah 6.000 karyawan. “Jangan lupa, sekarang saat pandemi ini. Rp80 Miliar itu setara dengan 2 bulan gaji seluruh karyawan GRP. Kenapa dikasih ke orang yang tidak punya impact langsung ke perusahaan?” tegas Nur Holik.
Ia berharap status PKPU ini segera dicabut agar kegiatan perusahaan dapat berjalan kembali seperti semula. Oleh karena itu, ia memohon kepada Hakim untuk dapat memberikan putusan secara bijak.
“Kita peduli dengan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan agar lancar kembali. Kita mohon keadilan ke Hakim, tolong selesaikan permasalahan ini dengan hati nurani dan mata terbuka karena berdampak langsung pada pekerja,” tutup Nur Holik.
Ia berharap status PKPU ini segera dicabut agar kegiatan perusahaan dapat berjalan kembali seperti semula. Oleh karena itu, ia memohon kepada Hakim untuk dapat memberikan putusan secara bijak.
“Kita peduli dengan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan agar lancar kembali. Kita mohon keadilan ke Hakim, tolong selesaikan permasalahan ini dengan hati nurani dan mata terbuka karena berdampak langsung pada pekerja,” tutup Nur Holik.
(akr)
Lihat Juga :