Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:26 WIB
Sidang Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) ditunda. Hal ini disebabkan oleh belum adanya jumlah imbalan jasa Pengurus PKPU yang disepakati. Foto/Dok
JAKARTA - Sidang Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) ditunda. Hal ini disebabkan oleh belum adanya jumlah imbalan jasa Pengurus PKPU yang disepakati.

“Jadi fee pengurus ini angkanya belum ketemu antara Debitur (GRP) dengan Pengurus, sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” ujar Kuasa Hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo pada Selasa, 9 Maret 2021.



Baca Juga: Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee

Perlu diketahui bahwa jumlah fee yang diajukan oleh tim Pengurus sebesar 4% dari DPT ( Daftar Piutang Tetap ) atau setara dengan Rp80 Miliar. Rizky menjelaskan, bahwa jumlah tersebut sangatlah besar dan tidak sebanding dengan tingkat kerumitan kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!