AS Pungut Pajak, Duh Banyak Youtuber Gagal Tajir Nih?
Kamis, 11 Maret 2021 - 19:51 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - YouTube akan memungut pajak dari seluruh konten kreator atau Youtuber di dunia atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini tidak hanya berlaku di AS tapi channel di luar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya. Namun pajak tersebut dipungut oleh pemerintah khusus bagi konten kerator di dalam negeri.
"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," kata Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: YouTuber di Indonesia Bakal Ditarik Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya. Namun pajak tersebut dipungut oleh pemerintah khusus bagi konten kerator di dalam negeri.
"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," kata Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: YouTuber di Indonesia Bakal Ditarik Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat
Lihat Juga :