Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:30 WIB
Untuk poin ketiga, penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.

Baca juga: Sri Mulyani Revisi Orang Paling Sugih di Indonesia: Tetap Bukan Juragan Rokok

Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," bunyi poin ke-6 gugatan tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!