Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:30 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat PT Fajar Benua Indopack terkait dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji). Gugatan itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Gugatan juga dilayangkan kepada PT Barata Indonesia (Persero). Gugatan kepada Erick didaftarkan Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021.
Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian bunyi poin petitum nomor 2 yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Untuk poin ketiga, penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," bunyi poin ke-6 gugatan tersebut.
Gugatan juga dilayangkan kepada PT Barata Indonesia (Persero). Gugatan kepada Erick didaftarkan Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021.
Baca Juga
Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian bunyi poin petitum nomor 2 yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Untuk poin ketiga, penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," bunyi poin ke-6 gugatan tersebut.
(ind)
tulis komentar anda