Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan Barata Indonesia Digugat

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat PT Fajar Benua Indopack terkait dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji). Gugatan itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Gugatan juga dilayangkan kepada PT Barata Indonesia (Persero). Gugatan kepada Erick didaftarkan Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021.



Baca juga: Usai Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Erick Thohir Disarankan buat Aturan Khusus TKDN BUMN

Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian bunyi poin petitum nomor 2 yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!