Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya
Sabtu, 13 Maret 2021 - 19:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara terkait permintaan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif tol. Di mana BPKN beralasan perlu ada evaluasi pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol yang masih dianggap kurang.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pembatalan kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut dilakukan akan berpengaruh pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kalau ada pembatalan penyesuaian tarif dilakukan, maka beban BUJT akan semakin berat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pembatalan kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut dilakukan akan berpengaruh pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kalau ada pembatalan penyesuaian tarif dilakukan, maka beban BUJT akan semakin berat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: BPKN Rekomendasikan BPJT Batalkan Kenaikan Tarif Tol, Apa Pasal?
Lihat Juga :