Menperin Buka Peluang Ekspor Masker dan APD Buatan Lokal
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan industri alat kesehatan dalam negeri telah banyak memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker. Hal ini seiring kemampuan industri lokal dalam memproduksi APD tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, saat ini produsen APD dalam negeri berencana membuka ekspor ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, APD masih dibutuhkan oleh banyak negara dalam mengantisipasi Covid-19. "Kita merencanakan untuk mulai ekspor APD. Banyak sekali negara yang minta APD kita," ujar Menperin di Jakarta, Selasa (19/5/2020). (Baca Juga : Rebutan APD, Menkeu : Hubungan RI dan Negara Luar Alami Ketegangan )
Dia melanjutkan, Kemenperin tengah menyusun strategi yang memberikan perhatian utama terhadap industri yang mengalami permintaan tinggi (high demand). Hal ini agar kebutuhan impor pada industri bisa dikurangi agar tidak menekan kinerja keuangan industri.
Menperin juga memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” pungkasnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, saat ini produsen APD dalam negeri berencana membuka ekspor ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, APD masih dibutuhkan oleh banyak negara dalam mengantisipasi Covid-19. "Kita merencanakan untuk mulai ekspor APD. Banyak sekali negara yang minta APD kita," ujar Menperin di Jakarta, Selasa (19/5/2020). (Baca Juga : Rebutan APD, Menkeu : Hubungan RI dan Negara Luar Alami Ketegangan )
Dia melanjutkan, Kemenperin tengah menyusun strategi yang memberikan perhatian utama terhadap industri yang mengalami permintaan tinggi (high demand). Hal ini agar kebutuhan impor pada industri bisa dikurangi agar tidak menekan kinerja keuangan industri.
Menperin juga memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda