Pejabat Pertamina Dipecat Gara-gara TKDN, Ekonom: Shock Therapy Bagi BUMN Lain
Senin, 15 Maret 2021 - 13:41 WIB
JAKARTA - Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (persero) . Diketahui, pemecatan didasari atas persoalan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN tersebut.
Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menjelaskan, peraturan terkait regulasi TKDN ini sudah cukup lengkap.
“Terkait regulasi TKDN ini kan sebenarnya sudah cukup lengkap peraturannya. Kemudian muncul juga Peraturan Menteri tahun 2019 itu juga mengamanatkan bagi BUMN TKDN-nya minimum untuk barang itu 25%, kemudian untuk jasa itu 7,5%, itu minimum. Yang artinya kalau ada BUMN yang sudah melebihi dari TKDN itu dianggap sudah memenuhi syarat,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, yang menjadi catatan di situasi pandemi saat ini tentu fungsi dari TKDN sebagai syarat minimum juga yang lebih penting lagi adalah untuk meningkatkan dampak berganda atau multiplier effect terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya di dalam negeri.
“Maka kalau ada sampai direksi yang kemudian tidak melanggar TKDN, tapi misal harusnya bisa lebih besar daripada itu ya ada sanksi-sanksi yang tegas. Saya kira merupakan sanksi yang wajar ya dan ini bisa jadi shock therapy bagi BUMN lainnya,” ujar Bhima.
“Yang terpenting adalah regulasi yang jelas, kemudian arah dari Pemerintah Pusat juga clear, ada sanksinya juga tertulis jelas. Kemudian ini bisa jadi pelajaran bagi ratusan BUMN dan anak usaha BUMN lainnya sehingga lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa,” tambah dia.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menjelaskan, peraturan terkait regulasi TKDN ini sudah cukup lengkap.
“Terkait regulasi TKDN ini kan sebenarnya sudah cukup lengkap peraturannya. Kemudian muncul juga Peraturan Menteri tahun 2019 itu juga mengamanatkan bagi BUMN TKDN-nya minimum untuk barang itu 25%, kemudian untuk jasa itu 7,5%, itu minimum. Yang artinya kalau ada BUMN yang sudah melebihi dari TKDN itu dianggap sudah memenuhi syarat,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, yang menjadi catatan di situasi pandemi saat ini tentu fungsi dari TKDN sebagai syarat minimum juga yang lebih penting lagi adalah untuk meningkatkan dampak berganda atau multiplier effect terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya di dalam negeri.
“Maka kalau ada sampai direksi yang kemudian tidak melanggar TKDN, tapi misal harusnya bisa lebih besar daripada itu ya ada sanksi-sanksi yang tegas. Saya kira merupakan sanksi yang wajar ya dan ini bisa jadi shock therapy bagi BUMN lainnya,” ujar Bhima.
“Yang terpenting adalah regulasi yang jelas, kemudian arah dari Pemerintah Pusat juga clear, ada sanksinya juga tertulis jelas. Kemudian ini bisa jadi pelajaran bagi ratusan BUMN dan anak usaha BUMN lainnya sehingga lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa,” tambah dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda