Pengembang Senang dengan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:30 WIB
JAKARTA - Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja . UU ini dianggap bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja sangat penting bagi sektor properti. Apalagi dalam UU Cipta Kerja juga begitu banyak perubahan yang dilakukan. ( Baca juga:Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )
"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia, termasuk sektor properti. Aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
"Ada 47 PP dan empat perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta. Misalnya adalah yang berkaitan dengan hak milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP No. 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny. ( Baca juga:Hamil, Dinda Hauw Semakin Mesra Dengan Rey Mbayang )
Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.
"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," kata Sanny.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja sangat penting bagi sektor properti. Apalagi dalam UU Cipta Kerja juga begitu banyak perubahan yang dilakukan. ( Baca juga:Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )
"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia, termasuk sektor properti. Aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
"Ada 47 PP dan empat perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta. Misalnya adalah yang berkaitan dengan hak milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP No. 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny. ( Baca juga:Hamil, Dinda Hauw Semakin Mesra Dengan Rey Mbayang )
Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.
"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," kata Sanny.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda