Terlalu! Manajemen Bumiputera Dianggap Hina Wibawa OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen AJB Bumiputera dinilai menghina wibawa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan untuk mediasi yang diinisiasi pihak otoritas hari ini. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin mengatakan, dalam pertemuan tersebut manajemen AJBB diwakili oleh seorang direktur, yaitu Dena Chaerudin, hingga pertemuan selesai.
"Sementara dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan," ujar Ihsanudin di Jakarta (16/3/2021). ( Baca juga:'Ditendang' Keluar dari Bursa, Emiten Wajib Lakukan Buyback Saham )
Selain manajemen Bumiputera, juga terdapat wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen. Mereka menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang yang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, komisaris independen Zaenal Abidin dan komisaris independen Erwin T. Setiawan.
Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan. ( Baca juga:Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out )
Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
"Sementara dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan," ujar Ihsanudin di Jakarta (16/3/2021). ( Baca juga:'Ditendang' Keluar dari Bursa, Emiten Wajib Lakukan Buyback Saham )
Selain manajemen Bumiputera, juga terdapat wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen. Mereka menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang yang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, komisaris independen Zaenal Abidin dan komisaris independen Erwin T. Setiawan.
Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan. ( Baca juga:Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan, Kuasa Hukum-Hakim Adu Argumen dan Pilih Walk Out )
Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
(uka)