Aturan THR Pekerja Swasta Keluar Pertengahan Puasa

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:39 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempelajari rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini jugalah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil. ( Baca juga:Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi) )



Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kemnaker ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!