Holding BUMN Ultra Mikro Kantongi Restu OJK, LPS dan KSSK hingga Komite Privatisasi

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:12 WIB
DPR mencatat, pengawalan Holding Ultra Mikro perlu dilakukan. Bahkan, semua bentuk sinergi dan komunikasi akan dipastikan berjalan dengan lancar sehingga holding baru dapat langsung beroperasi dengan optimal. Integrasi ekosistem ini juga dinilai tepat untuk memperkuat akses layanan dan memperluas jangkauan pembiayaan ke masyarakat kelas bawah. Pembentukan Holding ini pun mendapat dukungan dari DPR.

Perluasan jangkauan dan akses layanan kredit UMi dinilai sangat dibutuhkan masyarakat di segmen paling bawah. Ini mengingat dari 57 juta pelaku usaha UMKM di Indonesia, sekitar 30 juta di antaranya belum tersentuh layanan perbankan dan menjadi target incaran dari rentenir alias lintah darat.

Baca Juga: Beda Fokus Bisnis Tak Halangi Integrasi BRI, PNM, dan Pegadaian

Rencananya, pembentukan holding BUMN ini akan dilakukan melalui aksi rights issue, setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR. Negara akan mengambil bagian dengan mengalihkan seluruh saham seri B di Pegadaian dan PNM untuk disetorkan ke BRI. Kepemilikan saham pemerintah di BRI dipastikan terjaga di level 56,75%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!