Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:55 WIB
"Jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, meski statusnya mampu dan bisnisnya sehat," kata dia.

Baca Juga: Pernyataan soal Penguasa Dipertanyakan, Mahfud MD Suruh Said Didu Belajar

Seharusnya, tegas Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, terlebih dulu harus mengajukan izin dan menunjukkan data-data bahwa perusahaan dua tahun terakhir merugi atau tidak mampu.

"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!