Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:55 WIB
"Jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, meski statusnya mampu dan bisnisnya sehat," kata dia.
Baca Juga: Pernyataan soal Penguasa Dipertanyakan, Mahfud MD Suruh Said Didu Belajar
Seharusnya, tegas Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, terlebih dulu harus mengajukan izin dan menunjukkan data-data bahwa perusahaan dua tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
Baca Juga: Pernyataan soal Penguasa Dipertanyakan, Mahfud MD Suruh Said Didu Belajar
Seharusnya, tegas Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, terlebih dulu harus mengajukan izin dan menunjukkan data-data bahwa perusahaan dua tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
(fai)
Lihat Juga :