Buruh Bersikeras THR Mengacu pada PP 78 Tahun 2015
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:08 WIB
Berdasarkan PP tersebut, kata dia, pemberian THR juga harus proporsional. Bagi buruh yang bekerja di bawah setahun, misalnya 6 bulan masa bekerja, maka perhitungan THR-nya adalah 6/12 dikalikan upahnya sebulan. Sementara bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib memberi THR minimal 100% upah yang diterima.
Baca Juga: April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
"Jika THR yang diputuskan Menaker tidak sesuai PP 78/2015 maka KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan PTUN SE dan apapun bila bertentangan dengan aturan PP 78/2015," cetusnya.
KSPI juga menurutnya juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang menaker membayar THR di bawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.
Baca Juga: April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
"Jika THR yang diputuskan Menaker tidak sesuai PP 78/2015 maka KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan PTUN SE dan apapun bila bertentangan dengan aturan PP 78/2015," cetusnya.
KSPI juga menurutnya juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang menaker membayar THR di bawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.
(fai)
Lihat Juga :