Industri Rokok Tidak Terkecuali Ikut Terdampak Wabah Covid-19
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:14 WIB
“Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produki hingga 15%. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami Bahar.
COVID-19 Bisa Menyerang Siapa Saja
Pada kesempatan tersebut, Sulami Bahar juga menolak anggapan jika perokok rentan terhadap penyebaran Covid-19. Virus Corona tidak mengenal calon korban perokok atau tidak. Jika tidak menjaga kebersihan dan menjaga jarak akan mudah tertular Covid-19.
“Sekarang dengan adanya wabah covid 19 walaupun orang tidak merokok pun juga akan kena. Artinya itu bukan hanya karena rokok orang kena covid. Bukan karena rokok orang itu jadi tidak sehat,” papar Sulami Bahar.
Menurut Sulami Bahar, Industri hasil tembakau justru telah membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penghentian penular Covid-19. Hal ini terbukti dengan adanya keputusan pemerintah melalui PMK No 19/2020 yang mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membiayai kegiatan pencegahan penularan Covid 19 di daerahnya masing masing-masing.
COVID-19 Bisa Menyerang Siapa Saja
Pada kesempatan tersebut, Sulami Bahar juga menolak anggapan jika perokok rentan terhadap penyebaran Covid-19. Virus Corona tidak mengenal calon korban perokok atau tidak. Jika tidak menjaga kebersihan dan menjaga jarak akan mudah tertular Covid-19.
“Sekarang dengan adanya wabah covid 19 walaupun orang tidak merokok pun juga akan kena. Artinya itu bukan hanya karena rokok orang kena covid. Bukan karena rokok orang itu jadi tidak sehat,” papar Sulami Bahar.
Menurut Sulami Bahar, Industri hasil tembakau justru telah membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penghentian penular Covid-19. Hal ini terbukti dengan adanya keputusan pemerintah melalui PMK No 19/2020 yang mengizinkan pemerintah daerah menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membiayai kegiatan pencegahan penularan Covid 19 di daerahnya masing masing-masing.