Wasit Persaingan Usaha Nilai Aturan Erick Thohir Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999

Senin, 22 Maret 2021 - 18:56 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rangkap jabatan yang dilakukan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) di perusahaan non-BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar. Rangkap jabatan dewan pengawas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral. ( Baca:KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi )



Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%.

Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non-BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.

"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktik-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujar Taufik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!