Wasit Persaingan Usaha Nilai Aturan Erick Thohir Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999

Senin, 22 Maret 2021 - 18:56 WIB
KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata, CV atau koperasi.

Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26. ( Baca juga:Staf Pemerintah Terekam Lakukan Tindakan Seks di Gedung DPR Australia )

KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Karena ini memang urgen maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!