Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021

Senin, 22 Maret 2021 - 21:57 WIB
Ida menjelaskan, pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.

Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya, yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas, pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan), dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.

Sementara subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021, pembahsan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas.

( Baca juga:70.000 Vial Vaksin Astrazeneca Disebar ke Daerah, Jatim Terbanyak )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!