62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:29 WIB
Kementerian BUMN menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.



"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!