62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini
Selasa, 23 Maret 2021 - 11:29 WIB
Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.
"Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.
"Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.
Lihat Juga :