DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Batu Bara yang Tidak Penuhi DMO

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:52 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mempertanyakan informasi terkait adanya perusahaan batu bara yang tidak menjalankan aturan domestik market obligation (DMO) . Padahal pemerintah mewajibkan masing-masing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara yang disetujui.

"Kita sudah bahas bersama DPR, ada kesepakatan dalam keputusan kesimpulan bahwa DMO itu sudah disepakati untuk membantu PLN. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO itu izinnya dicabut," ujarnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (22/3/2021).



Baca juga: Penetapan Harga Batu Bara ke PLN Bisa Untungkan Konsumen

Nasir melanjutkan, hal tersebut semata untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal USD70 per metrik ton. "Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya," tuturnya.

Nasir mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berubah bahan bakarnya dari batu bara ke gas. Hal ini lantaran stok batu bara untuk pembangkit listrik hanya cukup untuk tiga hari.

Menurut dia, jika stok batu bara hanya cukup untuk tiga hari maka akan berisiko bagi operasional pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan PT PLN (Persero). Pada akhirnya kondisinya tidak lagi Indonesia terang, melainkan Indonesia gelap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!