Saling Menguntungkan, Pahami Model Kerjasama Pesan-Antar Makanan Online

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:38 WIB
Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerjasama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerjasama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerjasama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerjasama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Semua pemilik platform digital untuk layanan pesan-antar makanan juga memberlakukan sistem komisi.

GrabFood misalnya menerapkan komisi yang cukup tinggi mencapai sebesar 30%, sementara Shopee Food sebagai pendatang baru menerapkan komisi sebesar 20%.



Baca Juga: Ada Penyesuaian Komisi, Mitra GoFood Ngaku Tidak Keberatan

Begitu pun dengan GoFood sebagai pionir dan market leader di industri pesan-antar makanan secara online, yang melakukan penyesuaian skema komisi kembali menjadi 20% dengan biaya transaksi Rp 1,000 bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Penyesuaian tersebut menjawab aspirasi mitra usaha GoFood.

”Sebagai pengusaha kuliner, saya memiliki kemitraan dengan beberapa aplikasi, GoFood, GrabFood, dan ShopeFood, dan di masing-masing aplikasi ini berlaku sistem pembayaran komisi,” ucap pemilik Inari Kitchen, Andrew Wijaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!