Saling Menguntungkan, Pahami Model Kerjasama Pesan-Antar Makanan Online
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:38 WIB
Menurut Andrew, penerapan komisi merupakan sebuah praktik yang wajar tidak ada bedanya dengan biaya jasa yang dibayarkan oleh pemilik barang dagangan ke pemilik lapak konvensional untuk kemudian dibantu dijual kepada masyarakat umum.
”Apalagi di masa pandemi ini saya semakin mengandalkan platform online karena memberi kemudahan dalam menjangkau konsumen,” lanjut Andrew yang dikenal menjajakan kuliner ala Jepang di Inari Kitchennya itu.
Lebih dari itu dirinya melihat komisi yang dibayarkan kepada pemilik platform sebagai biaya pemasaran yang mendukung akses ke pasar yang lebih luas. Selain itu juga disalurkan lewat subsidi saat mengikuti promo di aplikasi.
VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina menjelaskan, bahwa dalam skema kerjasama antara pemilik platform alias pemilik lapak dengan pemilik barang dagangan memang harus saling menguntungkan satu sama lain.
Sebagai contoh dalam skema komisi terbaru di GoFood yang berlaku efektif sejak 5 Maret 2021, beragam manfaat yang dapat diperoleh para merchant sebagai mitra di antaranya adalah subsidi dari GoFood untuk mengikuti program promosi yang lebih besar.
”Misalnya, mitra usaha ingin memasang diskon Rp 20.000 kepada pelanggan, 60% dari diskon (setara Rp 12.000) akan ditanggung oleh GoFood, sehingga mitra usaha hanya perlu menanggung 40% dari diskon tersebut (setara Rp 8.000). Kesempatan dan besaran subsidi pendanaan ini yang belum pernah ada di dalam skema biaya layanan sebelumnya,” ungkapnya.
”Apalagi di masa pandemi ini saya semakin mengandalkan platform online karena memberi kemudahan dalam menjangkau konsumen,” lanjut Andrew yang dikenal menjajakan kuliner ala Jepang di Inari Kitchennya itu.
Lebih dari itu dirinya melihat komisi yang dibayarkan kepada pemilik platform sebagai biaya pemasaran yang mendukung akses ke pasar yang lebih luas. Selain itu juga disalurkan lewat subsidi saat mengikuti promo di aplikasi.
VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina menjelaskan, bahwa dalam skema kerjasama antara pemilik platform alias pemilik lapak dengan pemilik barang dagangan memang harus saling menguntungkan satu sama lain.
Sebagai contoh dalam skema komisi terbaru di GoFood yang berlaku efektif sejak 5 Maret 2021, beragam manfaat yang dapat diperoleh para merchant sebagai mitra di antaranya adalah subsidi dari GoFood untuk mengikuti program promosi yang lebih besar.
”Misalnya, mitra usaha ingin memasang diskon Rp 20.000 kepada pelanggan, 60% dari diskon (setara Rp 12.000) akan ditanggung oleh GoFood, sehingga mitra usaha hanya perlu menanggung 40% dari diskon tersebut (setara Rp 8.000). Kesempatan dan besaran subsidi pendanaan ini yang belum pernah ada di dalam skema biaya layanan sebelumnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :